Fatwa Emas 5 Syaikh Mulia Yang Membuat Gelisah Hizbyyun Ahlul Bid’ah

بسم الله الرحمن الرحيم

` Fatwa Syaikh Yang mulia Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –رحمه الله-

Pertanyaan: Seandainya ada orang yang berkata: “Sesungguhnya keberadaan yayasan-yayasan dakwah telah terdapat faktor-faktor yang menuntut pendiriannya di zaman nabi dan tidak terdapat penghalang yang merintangi pendiriannya. Oleh karena itu apabila seseorang melakukannya setelah nabi, maka itu termasuk perkara yang muhdats. Bagaimana kebenaran perkara ini?”

Jawab: “Segala puji bagi Alloh dan sholawat kepada nabi kita Muhammad -صلى الله عليه وسلم-, keluarganya, sahabat dan orang-orang yang loyal kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang pantas untuk diibadahi selain Alloh, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Muhammad -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- adalah hamba dan rosul-Nya. ‘Amma ba’du:

Pertanyaan yang diajukan ini adalah pertanyaan penting! Oleh karena itu, kami dari dahulu mengatakan bahwa meninggalkan yayasan-yayasan itu lebih baik dari keberadaannya. Sebab nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- dan para sahabatnya pada saat itu sangatlah butuh kepada harta benda daripada kita. Bahkan mereka lebih dahsyat kebutuhannya daripada kita. Bersamaan dengan itu mereka tidak menghidupkan yayasan. Karena hal itulah kami katakan bahwa meninggalkannya lebih baik dari keberadaannya. Sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-. Tinggalkanlah jam’iyyah tersebut! Sebab sesungguhnya jam’iyyah itu akan menjadi penyebab hizbiyah. Prinsip mereka adalah barangsiapa yang bersama kita, maka kita menolongnya dan barangsiapa yang tidak bersama kita, maka kita tidak akan menolongnya. Padahal nabi -صلى الله عليه وسلم- telah mengatakan sebagaimana dalam Ash-Shohihain dari Nu’man bin Basyir –رضي الله عنهما-:

«مثل المؤمنين فى تراحمهم وتوادهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذا اشتكى عضوا تداعى له سائر جسده بالسهر والحمى»

“Permisalan seorang mukmin di dalam kasih sayang mereka, kecintaan mereka dan belas kasih mereka seperti sebuah jasad. Jika salah satu anggotanya mengeluh, maka seluruh badannya akan terbawa begadang dan ditimpa demam.”

Juga dalam Ash-Shohihain dari Abu Musa Al-Asy’ari –رضي الله عنه- berkata:

«المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا»

“Seorang mukmin bagi mukmin yang lain seperti bangunan yang satu sama yang lain saling menguatkan satu dengan yang lainnya.”

Yayasan-yayasan itu telah memecah persatuan muslimin. Sebagian orang yang lalai mengatakan: “Muqbil tidak membedakan antara jama’ah-jama’ah dan jam’iyyah.” Adapun jam’iyyah-jam’iyyah tersebut harus tunduk kepada kepentingan-kepentingan khalayak ramai dan harus tunduk kepada peraturan negara. Padahal kegiatan yang berkaitan dengan negara tersebut sedikit barokah-nya, kalau tidak dikatakan bahwa barokah-nya tercabut sama sekali. Bahkan pemerintah menyukai kematian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Islam. Adapun yang berkaitan dengan perkembangan, kemajuan dan sebagainya, maka siaran-siaran mereka pun mengumumkannya. Dengan ini semua, kami nasehatkan untuk meninggalkan yayasan-yayasan ini, yang merupakan sebab tersia-sianya hak fuqoro’ dan terkadang tidak sampai kepada si fakir itu sedikit pun, sebagaimana dikatakan: ‘kita mengambil dunia seluruhnya dengan memakai namanya’, tetapi tidak ada di tangan mereka harta tersebut sedikit pun. Kami menasehatkan kepada para pedagang bahwa sepantasnyalah bagi mereka untuk mengarahkan pembagian zakat mereka kepada orang-orang yang membutuhkan karena yayasan-yayasan itu sudah menjadi penyebab hizbiyyah di kebanyakan negara Islam. Wallohul musta’an.”

(Kaset Al-Ghorotusy-Syadidah ‘alal-Jam’iyyatil-Jadidah, side-A yang direkam pada malam 10 Safar 1420H)

Fatwa emas syaikh Robi’ hafidhohulloh bahwa yayasan memecah dakwah salafyyin:

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين ، وبعد ؛

فقد كنتُ في زيارة إلى فضيلة الشيخ الوالد ربيع بن هادي عمير المدخلي حفظه الله تعالى في مساء يوم الإثنين 15 شعبان 1432 هــ ، وكان من ضمن ما وجَّهتُه إلى فضيلته من الأسئلة ؛ السؤال عن حكم إنشاء الجمعيات الخيرية لكي يقوم الإخوة في تونس من خلالها باستقدام المشايخ وإقامة الدروس والدورات العلمية ؟  فأجاب حفظه الله تعالى :

(أنا أرى أنَّ الجمعيات تُفَرِّق السلفيين ، وأنها من أسباب التحزُّب ، ونصيحتي لهم بأن يبتعدوا عن الجمعيات ، وأن يطلبوا العلم في المساجد ، وأن يتركوا الجمعيات ، ولا أرى أن يدخلوا في الجمعيات .  وإذا لم يستطيعوا إلقاء الدروس في المساجد ، فعليهم بتعلُّم العلم في بيوتهم ) انتهى جوابه حفظه الله تعالى .

ثم سألتُه عن إنشاء المراكز العلمية لنفس الغاية ؟

فأجاب : (يُقيمون الدروس في المساجد – بارك الله فيك – ، عليهم بإقامة الدروس في المساجد) . انتهى جوابه حفظه الله.

فنسأل الله تعالى لإخواننا في تونس أن يُهَيَّأَ أمرُ رشدٍ وصلاح ، وأن يُوَفِّقهم للأخذ بكلام العلماء ، فإنَّ فيه الخير والنور والهداية والسداد .

والله أعلى وأعلم  وصلى الله وسلم على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين  حامد بن خميس بن ربيع الجنيبي  1 رمضان 1432 هـــ

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=30960

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125127

~ Asy-syaikh Robi’ bin Hadi al-Madkholi waffaqahulloh~  ” Yayasan Sarana Perpecahan ”

Segala puji bagi Alloh , salam dan salawat senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad , keluarga-nya serta seluruh sahabat-nya.

Kemudian setelah itu , sungguh saya telah berkunjung kepada Syaikh dan orang tua kita yang mulia Robi’ ibni Hadi Umair Al-Madhkoly -semoga Alloh menjaganya- bertepatan pada hari Senin sore tanggal 15 Sya’ban 1432 H dan diantara pertanyaan yang saya ajukan kepada beliau adalah :

Apa hukum mendirikan yayasan-yayasan sosial , agar saudara-saudara salafiyyun di Tunisia dapat mendatangkan para ulama untuk melakukan proses pelajaran dan daurah ilmiyyah melalui yayasan-yayasan tersebut ?

Maka beliaupun menjawab :

Saya berpendapat , sesungguhnya yayasan adalah salah satu penyebab terpecah-belahnya salafiyyun dan munculnya kelompok-kelompok hizby , maka saya nasehatkan agar menjauhkan diri dari yayasan-yayasan tersebut , dan sebaiknya mereka menuntut ilmu dimesjid-mesjid dan saya melihat tidak bolehnya mereka bergabung dalam yayasan tersebut. ( Apabila mereka tidak mampu menjalankan proses belajar-mengajar di mesjid maka bagi mereka untuk belajar dirumah-rumah mereka )¹ , selesai jawaban beliau.

Kemudian saya bertanya kepada beliau : Apa hukum mendirikan pondok pesantren sebagai pusat menuntut ilmu dibawah naungan yayasan ?

Maka beliau menjawab :  Hendaknya mereka ,melaksanakan proses belajar mengajar dimesjid-mesjid – semoga Alloh memberikan keberkahan padamu- , selesai jawaban beliau.

Maka kita memohon kepada Alloh Subhanahu wa ta’ala untuk saudara-saudara kita di Tunisia agar Alloh memberikan kepada mereka petunjuk dan kebaikan , dan semoga Alloh memberikan taufiq untuk mengambil ucapan para ulama karena didalamnya ada kebaikan , petunjuk , cahaya dan kebenaran.

Dan Alloh-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui , salam dan salawat senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarganya dan para sahabat-nya

Ditulis oleh :  Hamid ibnu Khamis ibnu Robi’ Al-Junaiby  1 Ramadhan 1432H

Sumber dan Naskah Asli  Diterjemahkan oleh saudara kalian Abu Muqbil Ali Abbas bin Harun -semoga Alloh menjaganya-

` Fatwa Yang Mulia Syaikh Sholih Al-Fauzan حفظه الله–

Pertanyaan: Fadhilatusy-Syaikh, apakah diyakini bahwa banyak dan berbilangnya jama’ah-jama’ah Islamiyyah membawa kemashlahatan bagi dakwah Islamiyyah dan kegiatan Islami serta bagi kaum muslimin secara umum?

Jawaban: “Wajib bagi kaum muslimin untuk menjadi satu jama’ah saja. Adapun kelompok-kelompok yang saling berpecah belah, sesungguhnya Alloh -سبحانه وتعالى- telah melarang dari hal tersebut.

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:

﴿وَلاَ تنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ﴾ [الأنفال: 46]

“Janganlah kalian saling berselisih sehingga kalian gagal dan hilanglah kekuatan kalian.” (QS. Al-Anfal: 46)

Juga firman-Nya:

﴿وَلاَ تكُونُواْ كَالَّذِينَ تفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ﴾ [آل عمران: 105]

“Janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang berpecah belah dan saling berselisih.” (QS. Ali Imron: 105)

﴿وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تفَرَّقُواْ﴾ [آل عمران: 103] .

“Berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Alloh dan janganlah kalian berpecah belah.” (QS. Ali Imron: 103)

Perpecahan dan pembagian Islam menjadi banyak kelompok dan banyak jam’iyyah merupakan perkara yang dilarang di dalam Islam. Agama kita memerintahkan kita untuk tidak saling berselisih atau saling membenturkan pendapat-pendapat yang pada akhirnya hilanglah kekuatan dakwah. Wajib atas kita untuk hanya berada dalam satu jama’ah yang berjalan di atas manhaj Al-Islam dan sunnah Rosululloh -صلى الله عليه وسلم-. Inilah kewajiban atas seluruh kaum muslimin. Adapun banyaknya kelompok di dalam Islam bukanlah suatu kemashlahatan dakwah, bahkan hal itu merupakan tanggung jawab dakwah (yang harus segera diselesaikan).” (Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan (45/22))

` Fatwa Yang Mulia Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri –حفظه الله-

Pertanyaan: Apakah zakat itu boleh diserahkan kepada kepala kabilah atau kepada yayasan-yayasan?

Jawaban: “Apabila kepala kabilah tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan dia dibebankan untuk mengurus zakat, maka zakat itu boleh diserahkan kepadanya. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«تؤخذ من أغنياءهم فترد على فقراءهم»

“Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”

Orang-orang yang mengumpulkan zakat pada masa Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- adalah wakil-wakil beliau. Akan tetapi jika kepala kabilah tersebut bukan perpanjangan tangan dari pemerintah, maka kebanyakan mereka mengumpulkan zakat tetapi kemudian menyia-nyiakannya. Engkau telah tahu bahwasanya mereka itu bukanlah para penguasa atau pemerintah dan kebanyakan kepala kabilah itu adalah koruptor. Kita tidak mengatakan semuanya koruptor, akan tetapi banyak dari mereka itu koruptor yang seandainya mereka mampu, mereka akan mengambil harta itu dari arah mana saja, baik halal maupun harom. Adapun yayasan-yayasan, mereka telah menghalangi orang-orang yang miskin dari apa-apa yang telah Alloh tetapkan untuk mereka yang berupa zakat. Mereka akan memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang sekelompok atau sejalan dengan mereka. Sesungguhnya yayasan-yayasan ini telah menguasai harta-harta para pemberi zakat untuk memerangi dakwah salafiyyah dan untuk fanatisme golongan serta untuk orang-orang yang bersama mereka. Mereka juga menyimpan zakat-zakat itu di bank-bank (yang melakukan praktek riba). Mereka dengan zakat itu membeli televisi, parabola dan mengerahkan diri mereka untuk hal tersebut dan menyia-nyiakan waktu mereka untuk mengurusinya. Kemudian mereka memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat dan menghalangi orang-orang yang seharusnya berhak menerimanya. Zakat itu ketika berada di tangan para pengurus yayasan tersebut menjadi pelayan hizbiyyah dan menjadi pemerang dakwah dan Islam.

Sesungguhnya menyerahkan zakat kepada yayasan-yayasan termasuk meletakkan harta bukan pada tempatnya. Aku tidak menasehatkan kepada seorang pun yang memiliki harta untuk menyerahkan zakatnya kepada yayasan-yayasan. Mereka itu bukanlah orang-orang yang bisa dipercaya untuk mengurusi harta umat. Ini adalah suatu nasehat, kami mengetahui benar hal tersebut demikian juga setiap orang-orang yang mengenal yayasan-yayasan itu.

Yayasan-yayasan itu di dalamnya terdapat banyak penyelewengan seperti memotret gambar yang bernyawa, meminta-minta harta kepada manusia dan tidak menjaga darinya, menyia-nyiakan waktu untuk datang kepada orang-orang kaya. Barangsiapa tersibukkan dengan hal tersebut, maka dia telah dipalingkan dari mencari ilmu yang syar’i dan terfitnah dengan dunia serta menjadi pengikut hizbiyyun. Bahkan dia menjadi sangkar bagi ahli tahazzub (orang yang berfanatik golongan). Kami tidak mengetahui dari seorang ulama salaf pun yang dirinya condong kepada yayasan-yayasan sebagaimana yang mereka lakukan. Cukuplah yayasan-yayasan tersebut sebagai suatu perkara yang sangat buruk, karena sesungguhnya dia itu dibangun di atas asas kemaksiatan.

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:

﴿ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ﴾[التوبة:109]

“Ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang telah runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka jahannam.” (QS. At-Taubah: 109)

Siapa saja yang diberi sesuatu oleh mereka tanpa melalui jalan meminta-minta sebagaimana di dalam hadits Umar dan dia merasa aman atas dirinya, dan tidaklah kami merasa aman atasnya. Adapun dari sisi halal-haromnya, bukanlah ia suatu yang diharomkan kecuali jika menjurus kepada fitnah. Maka yang diinginkan adalah menjauhinya.

«دع ما يريبك إلى ما لا يريبك»

“Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.” (Al-Hadits)

«ومن يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الله ومن يصبر يصبره الله وما أعطى أحد من عطاء خير وأوسع من الصبر»

“Maka barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa merasa cukup, maka Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (Al-Hadits)

Dengan ini kami nasehatkan untuk menjauhi yayasan-yayasan tersebut. Yayasan-yayasan itu sesuatu yang buruk lagi merusak yang ditumbuhkan semata-mata untuk memerangi dakwah salafiyyah dan mencerai-beraikannya.

Wahai saudaraku! Pada masa Rosululloh –صلى الله عليه وسلم-, di manakah yayasan-yayasan mereka? Tidakkah (saat itu) semua hak-hak sampai kepada orang yang berhak untuk memperolehnya? Adapun sekarang, yayasan-yayasan itu merupakan perkara yang baru (bid’ah), hendaklah orang-orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Barangsiapa yang marah dengan perkataanku ini, maka di antara kita ada kitabulloh dan sunnah rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- sebagai penengah.

«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد»

“Barangsiapa mengadakan perkara baru dalam agama kami apa-apa yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

Sesungguhnya tuntutan untuk membentuk yayasan telah ada pada zaman Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, akan tetapi mereka tidak membentuknya. Utsman bin Affan dan Abdurrohman bin Auf serta segolongan dari sahabat, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta. Sebagian yang lain adalah orang-orang yang miskin seperti ahlus suffah (sahabat-sahabat yang tinggal di teras masjid Nabawi). Namun mereka tidaklah mengatakan: “Dirikanlah untuk mereka yayasan-yayasan.” Tidaklah akan menjadi bagus umat ini kecuali dengan apa-apa yang orang-orang terdahulu menjadi baik dengannya. Tidak perlu orang-orang menakuti kami dengan banyaknya yayasan. Kesesatan atau kebatilan walaupun banyak, tetap ia itu batil. Kebatilan tidak boleh dibiarkan bertambah dan tersebar. Bahkan jika kebatilan itu tersebar, maka tidaklah akan menambah kecuali keburukan dan kemudhorotan.

Pertanyaan: Orang yang mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam jam’iyyah tersebut, apakah boleh baginya untuk menyalurkan zakat kepada mereka?

Jawab: “Ia berdosa, jika meletakkan hartanya kepada jam’iyyah sementara ia mengetahui kerusakan-kerusakan dan kemungkaran-kemungkaran yang ada di dalamnya serta mengetahui perpecahan yang terjadi di antara kaum muslimin. Demi Alloh, Jam’iyyah-jam’iyyah itu telah memecah belah salafiyyin di Kuwait, Sudan, dan di Yaman. Tidaklah Abul Hasan Al-Mishry dan semisalnya menjadi rusak melainkan karena sebab jam’iyyah. Juga tidaklah Abdurahman Abdul Kholik rusak melainkan dari jalur jam’iyyah. Demikian juga Abdulah bin As-Sabt, Al-Khuwaini, Muhammad Al-Mahdi, Abdul Majid Ar-Roimi, Muhammad bin Musa Al-Baidhoni, ‘Aqil Al-Maqthori dan ashhabu baro’atidz-dzimmah (pengikut Abul Hasan), mereka telah rusak dan berkelompok-kelompok. Mereka tidaklah rusak melainkan dari jalur dunia yaitu fitnah jam’iyyah dan mengumpulkan harta.[21]

Oang yang mengetahui kemungkaran-kemungkaran tersebut dan tetap memberikan zakat melalui mereka berarti ia saling bantu-membantu dengan mereka dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Barangsiapa yang bantu-membantu atas perbuatan dosa dan permusuhan, maka dia berdosa. Hal ini karena Alloh –تعالى- berfirman:

﴿ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾

“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”

(Itithaful Kirom, hal. 30-32)

Pertanyaan: Apa hukum pembentukan wadah untuk menjalin hubungan para da’i salafiyah dalam rangka memelihara da’wah dan persatuan para da’i di atas satu kalimat? Jazakumullahu khoiron.

Jawab: “Hal itu tidaklah dibutuhkan! Robithoh Islamiyyah (Hubungan Islamiyyah) yang mereka namakan dengan hubungan dunia Islam adalah gerakan ikhwany (Ikhwanul Muslimun). Yang menjadi ikatan diantara kita adalah Kitab dan Sunnah. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- :

«المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضًا»

“Seorang mu’min bagi mu’min yang lainnya adalah seperti sebuah bangunan yang sebagian menguatkan sebagian yang lain.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Abu Musa Al-Asy’ari)

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:

﴿إنما المؤمنون إخوة﴾ [الحجرات: 10]

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.”

Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«قضاء الله أحق وشرط الله أوثق»

“Keputusan Alloh lebih berhak (untuk ditaati) dan syarat-syarat yang ditentukan Alloh lebih kuat (ntuk dipenuhi).” (Muttafaqun ‘alaihi dari Aisyah –رضي الله عنها-)

«لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه»

“Tidaklah sempurna keimanan salah seorang dari kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (Muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik –رضي الله عنه-)

Maka alat pengikat itu adalah Islam. Kami tidak butuh kepada hubungan-hubungan atau ikatan-ikatan yang dibuat-buat yang tidak ada pada pendahulu kita yang telah lalu. Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- tatkala datang orang-orang Muhajirin kepada beliau, maka Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- mempersaudarakan orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshor. Kemudian setelah itu membesarlah kekuatan Islam dan jadilah persaudaraan Islam di atas itu semua.” (Al-As’ilah Al-Indonesiyyah, 26 Jumada Tsaniyyah 1424H)

# Perkataan Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali Hafizhohulloh.

Pertanyaan pertama:

Apa hukum Jam’iyyah secara umum? Dan apa pendapatmu terhadap orang yang membolehkan pemilu?

Jawab:

“Adapun Jam’iyyah maka pengetahuanku tentang kondisi aslinya, walaupun didirikan pada mulanya atas dasar tolong-menolong, namun dalam perjalannya menuju hizbiyyah. Aku tidak melihat sebuah jam’iyyah pun kecuali dia itu hizbiyyah. Walaupun tampak pada awalnya jauh dari hizbiyyah atau dia telah berusaha untuk menyelamatkan diri dari hizbiyyah, namun taring-taring hizbiyyah telah mencengkeramnya.

Maka semua jam’iyyah adalah menimbulkan hizbiyyah, kecuali yang Alloh rahmati dan itu sangat sedikit. Ini sebatas pengetahuanku dan ilmuku serta pendalamanku tentang jam’iyyah tersebut. Adapun pemilu, maka aku katakan: “Dia adalah permainan syaithon untuk umat Islam. Hal ini tidak boleh baik itu mencalonkan diri atau memilih, karena metode ini adalah dilakukan oleh orang-orang fajir dari kalangan para da’i sebagai tangga untuk memperoleh kedudukan, kepemimpinan dan dunia. Berapa banyak kita lihat dari mereka berkoar: “Kita ingin mengubah”, akan tetapi setelah mereka masuk kedalam parlemen, merekalah yang berubah. Bahkan mereka terpelanting dari kepribadian islamy. Maka cara menyelamatkan diri adalah dengan menjauhinya”.

Pertanyaan kedua:

Syaikh yang mulia, Salim Al Hilaly –Semoga Alloh mengokohkanmu- Anda mengatakan bahwa anda tidak mengetahui jam’iyyah melainkan ada hizbiyyahnya, kecuali yang Alloh rahmati yang jumlahnya sedikit. Apa maksud dari perkataan ini?? Dan siapakah yang dikecualikan?? Jazakumullohu Khoiron.

Jawab:

Maksudku dengan pengecualian ini adalah barangsiapa yang mengetahui bahwa disana ada sebuah jam’iyyah yang tidak hizbiyyah maka beri tahukan kepadaku, supaya aku mengubah sikap terhadap jam’iyyah-jam’iyyah (tersebut).

(Soal-Jawab Syaikh Salim ketika berziaroh ke Darul Hadist dammaj tanggal 23-25 Jumadits Tsany 1430.)

Baca juga:

Yayasan Sarana Dakwah Tanpa Barokah

Hukum mendirikan yayasan dan organisasi untuk dakwah

Hukum mengambil dana dari yayasan dan hizbiyyun

Sejarah dan Kerusakan Yayasan

Bid’ah Yayasan

Tag: , , , , , , , , , ,

3 Tanggapan to “Fatwa Emas 5 Syaikh Mulia Yang Membuat Gelisah Hizbyyun Ahlul Bid’ah”

  1. Fatwa Emas 5 Masyayikh (Ulama Ahlussunnah Wal Jam’ah) Yang Membuat Hizbiyyun Ahlul Bid’ah Ashhabul Jam’iyyah Gelisah Meradang | YAYASAN SALAFY________________________ جمعية السلفية Says:

    […] Sumber : Dari Sini […]

    Suka

  2. edi muslim Says:

    izin copy

    Suka

Tinggalkan komentar